Kamis, 26 Mei 2016

Kebijakan dalam Perdagangan Internasional

TUGAS
PEMASARAN INTERNASIONAL






















YOHANA V. NUMUR

JURUSAN ADMINISTRASI BISNIS
D4 MANAJEMEN PERUSAHAAN
POLITEKNIK NEGERI KUPANG
2016

PEMBAHASAN


Kebijakan dalam Perdagangan Internasional
Setiap negara akan melindungi perekonomian di dalam negerinya dan pengaruh pelaksanaan perdagangan internasional. OIeh karena itu, ada beberapa kebijakan yang akan diarnbil oleh setiap negara. Kebijakan ini berkaitan dengan proteksi (perlindungan) industri dalam negeri karena pengaruh perdagangan internasional tersebut. Kebijakan-kebijakan tersebut, antara lain tarif, kuota, larangan ekspor, larangan impor, subsidi, premi, diskriminasi harga, dan dumping.
1.    Tarif
Tarif adalah pembebanan pajak atau custom duties terhadap barang yang melewati baras suatu negara. Tarif dapat dikenakan terhadap barang impor ataupun ekspor. Akan tetapi, dalam analisis ekonomi, tarif impor lebih penting dan pada tarifekspor.
Ada beberapa macam penggolongan tarif, antara lain sebagai berikut :
a.      Bea ekspor (export duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain.
b.      Bea transito (transit duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang hanya melewati negara tersebut karena tujuan akhirnya negara lain (sebagai transit).
c.      Bea impor (impor duties) adalah pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang masuk dalam daerah pabean suatu negara dengan ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.

Pembebanan tarifatas suatu barang dapat menimbulkan pengaruh terhadap perekonomian suatu negara, khususnya terhadap pasar barang yang dikenai tarif tersebut. Pengenaan tarif terhadap barang-barang impor biasanya ditujukan Untuk melindungi produksi barang sejenis yang dihasilkan di dalam negeri.
Pengaruh pembebanan terhadap harga barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut :


Keterangan :
OP      merupakan harga produsen di luar negeri sebelum ada pembebanan tarif
OQ1   merupakan jumlah produksi dalam
OQ4   negeri besarnya konsumsi dalam negeri
Q1Q4  besarnya impor barang-barang dan luar negeri
PP1     merupakan besarnya tarif atas barang impor
OP1    besarnya harga barang di dalam negeri setelah adanya tarif impor
Setelah adanya tanif produksi dalasn negeri dapat bersaing dengan barang impor. Harga barang-barang impor menjadi mahal, sehingga produksi dalam negeri meningkat Q1Q2. Karena harga barang impor yang mahal, konsumen mengurangi konsumsinya sebesar QO4. Luas segi empat GHIJ merupakan penerimaan pemerintah dan tarif barang-barang impor.

2.    Kuota
Kuota adalah pembatasan jumlah barang yang boleh masuk (kuota impor) dan jumlah barang yang boleh keluar (kuota ekspor). Kuota yang diterapkan oleh pemerintah biasanya dilakukan dengan cara memperkenankan impor ataupun ekspor suatu barang dengan jumlah yang dibatasi.

a.   Kuota Impor
Beberapa jenis kuota impor, antara lain sebagai berikut :
1)     Absolute atau unilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditentukan sendiri oleh suatu negara tanpa persetujuan dan negara lain.
2)     Negotiated atau bilateral quota adalah kuota yang besar kecilnya ditenrnkan berdasarkan Perjanjian antara dua negara atau lebih yang terlibat dalam perdagangan.
3)     Tarif quota adalah gabungan antara tarif dan kuota. Untuk barang-barang tertentu jumlahnya dibedakan dan diizinkan masuk atau keluar tetapi dikenakan tarif yang tinggi.
4)     Mixing quota adalah pembatasan penggunaan bahan mentah yang diimpor dengan proporsi tertentu dalam rangka melaksanakan produksi barang akhir. Pembatasan mi bertujuan mendorong perkembangan industri di dalam negeri.
Adanya kuota impor berarti barang-barang impor di pasaran tersedia terbatas. Hal tersebut berarti barang-barang sejenis yang dihasilkan di dalarn negeri dapat bersaing. Jika digambarkan dalam bentuk kurva akan tampak seperti berikut :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjfK0i5AxZFDJrDntRRi1VVVdMCsZ8oq82cQ9J1UoWV-lp4T8iITKGnBuAMEmEu2KevpPyWpBk3tkXSQfok3J1WCjuCRC638n0g9IPIMOe9w4iPdRpJvVJULwtu0crL6gj23PuAeZu4WPgY/s1600/1.jpg

Keterangan :
QQ1     besarnya produksi dalam negeri sebelum ada kuota impor
QQ4     besarnya konsumsi dalam negeri sebelum ada kuota impor
Q1Q1    besarnya impor barang dan luar negeri sebelum ada kuota impor
OP       harga barang sebelum ada kuota impor
Q2Q3   besarnya impor barang yang diperkenankan pemerintah setelah kuota
OP1      harga barang dalam negeri setelah adanya kuota impor
OQ2     besarnya produksi dalam negeri setelah adanya kuota impor
OQ3     besarnya konsumsi setelah adanya kuota impor
Segiempat BCEF keuntungan yang diperoleh pedagang pengimpor setelah adanya kuota.

b.   Kuota Ekspor
Kuota ekspor yang diterapkan oleh setiap negara memiliki beberapa tujuan , antara lain :
1)     mencegah barang-barang yang penting agar tidak jatuh ke negara yang dianggap berbahaya;
2)     menjamin ketersediaan barang di dalam negeri dalam jumlah yang cukup;
3)     mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga dalam menjaga stabilitas ekonomi dalam negeri.
Kuota ekspor biasanya dikenakan terhadap bahan mentah yang merupakan komoditas perdagangan penting.

3.    Larangan Ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan pemerintah dalam perdagangan internasional yang tidak memperbolehkan ekspor barang dan dalam ke luar wilayah pabean suatu negara. Misalnya, ekspor pasir laut Indonesia ke Singapura dilarang karena menimbulkan kerusakan Iingkungan yang merugikan negara.

4.    Larangan Impor
Larangan impor merupakan kebalikan dan larangan ekspor, yaitu suatu kebijakan dalam perdagangan dengan cara melarang membeli barang dan luar negeri untuk melindungi dan mengembangkan industri dalam negeri. Misalnya, larangan mengimpor beras, bawang putih, dan gula pasir. Jika barang-barang (komoditas) tersebut tidak dilindungi, petani padi, bawang, dan tebu akan mendenita kerugian yang besar.
Apabila digambarkan dalam bentuk kurva, pengaruh larangan impon terhadap harga barang akan tampak seperti berikut :

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgUrz9_s8fQvzQi-7tq1LVmHwPHx_JtPuDHl19Awdl4CDvNmbgLHBjuwWJPhu-tUhC1mP3y5_ViwIFgzv0VIpUprmDPoxkI1MQBUQ0OfKYx_IssSYNkD1vFQT-PiRnV1QqymZzDErJlhztV/s1600/2.jpg


Keterangan :
OQ     besarnya produksi dalam negeri sebelum ada larangan impor
Q1Q3  besarnya impor barang sebelum ada larangan
OQ3    besarnya konsumsi barang sebelum ada larangan impor
OP      tingkat harga barang sebelum ada larangan impor
OQ2    besarnya produksi dalam negeri setelah ada larangan impor
OQ2    besarnya barang setelah ada larangan impor karena tidak ada barang impor di pasar (impor = 0)
OP1     tingkat harga barang setelah ada larangan impor
Dengan adanya larangan impor, produsen dalam negeri dapat menjual barang lebih banyak dan dengan harga yang Iebih tinggi.

5.    Subsidi
Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau pun mengimpor barang dan jasa untuk memenuhi hajat hidup orang banyak. Dengan subsidi, harga jual suatu barang dapat terjangkau oleh masyarakat. Maksud diberikannya subsidi adalah agar para produsen dalam negeri menjual barangnya dengan harga yang lebih murah sehingga bisa bersaing dengan barang-barang impor. Subsidi ini dapat berupa
a.     uang yang diberikan secara Iangsung (nominal rupiah);
b.     subsidi per unit produksi.
Pengaruh subsidi biaya produksi dalam negeri terhadap barang-barang impor dapat digambarkan dalam kurva berikut.

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjA8cS5_TcMgoof5Ov-Q7XQL0TrCxyKiaWvfZfMI0WUAGNUuH9VNJ9kQFSu4QMcBOk-0DblMDAZkJj3rHqRmZA0xyC0Hll5ci4-uBXaEEUWB58y4hD-7hAShKhLi7pD2cKL24whHIoKwPKg/s1600/3.jpg


Keterangan :
QQ2      Besarnya produksi dalam negeri sebelum ada subsidi
Q1Q3    Besarnya impor barang sebelum ada subsidi untuk produksi dalam negeri
OQ3      Besarnya konsumsi barang di dalam negeri
OP        Tingkat harga sebelum ada subsidi
BC         Besarnya subsidi yang diberikan pemerintah sehingga kurva penawaran bergeser dari So ke S
OQ2      Besarnya produksi dalam negeri setelah adanya subsidi
Q2Q3    Besarnya impor barang setelah ada subsidi untuk produksi dalam negeri
PP1BC  Besarnya subsidi total yang diberikan kepada produsen dalam negeri
Setelah ada subsidi, harga barang tetap sebesar OP dan jumlah konsumsi barang juga tetap sebesar OQ2.
6.    Premi
Premi dalam kebijakan perdagangan internasional berupa kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan daiam meningkatkan ekspornya. Misalnya, penghargaan untuk kualitas barang yang memenuhi standar kualitas ekspor, penyederhanaan prosedur ekspor, biaya ekspor yang murah, dan penyediaan fasilitas pelabuhan ekspor yang memadai.

7.    Diskriminasi Harga dan Dumping
Salah satu kebijakan dalam perdagangan inrernasional yang cukup banyak mendapar sorotan adalah dumping. Kebijakan ini merupakan salah satu benruk diskriminasi harga. Suaru negara dikatakan melakukan damping jika mengekspor hasil produksinya ke suatu negara dengan harga yang lebih rendah daripada harga di dalam negeri.
Misalnya, Jepang menjual mobil-mobilnya ke Indonesia dengan harga yang murah, padahal harga mobil dengan merek dan tipe yang sama di Jepang sendiri harganya mahal. Kebijakan menaikkan harga di dalam negeri ini biasanya dirujukan unruk menutupi kerugian yang mungkin terjadi di luar negeri.
Dalam menjalankan kebijakan ini, harus memenuhi persyararan-persyararan rerrenru, anrara lain sebagai berikut :
a.     Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada di luar negeri atau dengan kata lain bahwa kurva permintaan di dalam negeri relatif kurang elastis dibandingkan dengan luar negeri yang keadaan pasarnya persaingan sempurna.
b.     Konsumen di dalam negeri tidak dapat membeli barangnya dan luar negeri.

F.    Devisa
Devisa merupakan total valuta asing yang dimiliki oleh pemerintah dan swasta. Dengan memerhatikan pengertian devisa, yaitu kekayaan terhadap negara lain maka devisa mempunyai beberapa fuüngsi, antara lain sebagai berikut :
1.      sebagai alat pembayaran luar negeri;
2.      sebagai jaminan utang;
3.      sebagai jaminan impor;
4.      alat ukur kemampuan negara dalam melakukan transaksi internasional.
Sumber-sumber devisa berasal dan penerimaan Jun negeri, antara lain sebagai berikut :
1.      penerimaan hasil minyak dan gas bumi;
2.      pinjaman luar negeri;
3.      jasa pengangkutan ke luar negeri;
4.      penerimaan bunga obligasi asing;
5.      pengirirnan tenaga kerja Indonesia (TIC) ke luar negeri;
6.      penjualan kayu hutan ke luar negeri.
Besarnya cadangan devisa suatu negara dapat diketahui melalui neraca pembayaran internasional (balance of payment). Makin besar cadangan devisa yang dimiliki oleh pemerintah dan penduduk suatu negara, makin besar Icemampuan negara tersebut dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional dan makin kuat pula nilai mata uang negara tersebut. Cadangan devisa dapat dikelompokkan menjadi dua sebagai berikut :
1.      Cadangan devisa resmi atau official foreign exchange reserve, yaitu cadangan devisa milik negara yang dikelola, dikuasai, diurus, dan ditatausahakan oleh Bank Indonesia.
2.      Cadangan devisa nasional atau country foreign exchange reserve, yaitu seluruh devisa yang dimiliki oleh perorangan, badan, atau lembaga terutama perbankan yang secara moneter merupakan kekayaan nasional (termasuk miik bank umum nasional).
Beberapa kebijakan pengaruran sistem devisa yang pernah dilaksanakan di Indonesia, antara lain sebagai berikut :


1.    Sistem Devisa Kontrol
Sistem in diterapkan di Indonesia berdasarkan UU No. 32 Tahun 1964. Pada wakru direrapkan undang-undang ini, devisa dikelompokkan menjadi dua, yaitu devisa hasil ekspor (DHE) dan devisa umum (DU). Sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada saat ini, setiap perolehan devisa wajib diserahkan kepada negara.

2.    Sistem Devisa Semikontrol
Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan Perpu No. 64 Tahun 1970. Perolehan DHE wajib diserahkan kepada Bank Indonesia dan penggunaannya juga harus mendapat izin dari Bank Indonesia, sementara untuk DU dapat secara bebas diperoleh dan dipergunakan. Administrasi perolehan dan penggunaan DHE dilanjutkan oleh Bank Indonesia, sementara Lalu lintas devisa untuk jenis DU mulai tidak dapat diadministrasikan dan dipantau secara baik.

3.    Sistem Devisa Bebas
Sistem ini diterapkan di Indonesia berdasarkan PP No. 1 Tahun 1982. Dengan peraturan ini, setiap penduduk dapat bebas memiliki dan menggunakan devisa. Hal itu berlaku untuk semua jenis devisa, baik bentuk DHE maupun DU. Tidak ada pengaturan mengenai kewajiban bagi penduduk untuk melaporkan devisa yang diperoleh dan tujuan penggunaannya. Kebebasan sistem devisa ini kemudian diartikan sistem devisa tidak wajib lapor.

4.    Penegasan Sistem Devisa Bebas

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh1sx-xrSZTBLRi-MtvUT1A8qQ-zZftp4b1Mm_eRywqAIHoCElcRvhcLutmiVmjpWv1EOVutXlfNCZJUYQ0GP68lLn_jp0edu4hGw_2aJ7hX1cW7UM9A9raKMwWYkB9NoZMK98mbkVH0DDy/s1600/4.jpg


Undang-Undang No.24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar yang diberlakukan pada tanggal 17 Mel 1999. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap penduduk dapat dengan bebas memiliki dan menggunakan devisa. Undang-undang tersebut juga menegaskan kewajiban bagi setiap penduduk untuk memberikan keterangan dan data mengenai kegiatan lalu lintas devisa yang dilakukannya, baik secara Iangsung maupun melalui pihak lain yang diterapkan oleh Bank Indonesia. Diatur pula kewenangan Bank IndonesIa unruk menetapkan ketentuan atas berbagai jenis nansaksi devisa yang dilakukan oleh bank dalam rangka penerapan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan kebijakan devisa di Indonesia.
Jika dibuatkan bagannya, penerapan sistem devisa yang pernah berlaku di Indonesia, seperti disamping.
Kebijakan perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan ekonomi internasional. Kebijakan perdagangan internasional adalah kebijakan yang mencakup tindakan pemerintah terhadap rekening yang sedang berjalan (current account) daripada neraca pembayaran internasional, khususnya tentang ekspor dan impor barang.

Kebijakan perdagangan internasional timbul karena meluasnya jaringan-jaringan hubungan ekonomi antarnegara. Jadi, kebijakan perdagangan internasional adalah segala tindakan pemerintah/negara, baik langsung maupun tidak langsung untuk memengaruhi komposisi, arah, serta Bentuk perdagangan luar negeri atau kegiatan perdagangan. Adapun kebijakan yang dimaksud dapat berupa tarif, dumping, kuota, larangan impor, dan berbagai kebijakan lainnya.

Secara umum kebijakan perdagangan internasional dapat diuraikan sebagai berikut.


1. Politik Proteksi

Politik proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindungi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor.

Tujuan kebijakan proteksi adalah:
a. memaksimalkan produksi dalam negeri;
b. memperluas lapangan kerja;
c. memelihara tradisi nasional;
d. menghindari risiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan;
e. menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan terganggu jika bergantung pada negara lain.

Proteksi dapat dilakukan melalui kebijakan berikut ini.

a. Tarif dan Bea Masuk
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Sementara itu, barangbarang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk.

Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barangbarang dari luar negeri, mempunyai maksud memproteksi industri dalam negeri sehingga diperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan persentase tertentu dari harga barang yang diimpor.


Akibat dari pengenaan tarif akan tampak sebagaimana


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTWpCKGbxhCl410PhG1V2f2ZGHUo0ojjvqVmATqKVK6VpBVcism3trbw1Fw0uP8i_TWZbWLu7bUPMDZfbZvRcWb2x9IRcCmaeyaYy-oJAslW2Pn2Mrjkh51J2hF07wsh3aSoRt8kL75oo/s400/3a.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg3iOEKZMYWZjN5Kw6zj7gEMtFOGclt6UWmzwEkfv_vknrJYi-Zn3BRjWRvZPkqynrvmKBqoynb1UMOfExupzrFBaK_0UPSX7G6BYlqGRrI8LtW2-wNNyfnchax-NlZz__wnSL7Nsqxqfs/s400/3b.jpg



Macam-macam penentuan tarif atau bea masuk, yaitu:
1) bea ekspor (export duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (di luar costum area);
2) bea transito (transit duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain;
3) bea impor (import duties) adalah pajak/bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara (tom area).

b. Pelarangan Impor
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk melarang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tujuan untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.




https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgEAgiER2ed5yeyWkSdj1LOrXrQiBG98X424gIypyZGCnHf0t-DxiF70MDu8Io7zNAN8hU9cY0O6JOXwjYN-nj828AlyJ5xTC1q5Xy5b6ApmBCcgRvZeOI-eT_fawMO72z2J5e3dzETx28/s400/3c.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEikOgbXLKmjwL7kr-TzkIIwKZa-UEpXYaObeXSsDQ-BjNYRMFB2PTwS62IVMuhn2YQsR0Wr1vhhU4KloWkuVSFnKbJommfiwI9uI6xuRWP5t5iRtwAWjjFrDTYOsAOhgRJjsky-udJl6o4/s400/3d.jpg


c. Kuota atau Pembatasan Impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-barang yang masuk dari luar negeri. Secara grafik akan tampak dalam



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjyRuJMM_EgCC7kbKS9uHvYPIhtqL7ZlEAJpYCJ3O8jp5MifcGsowrxl_IpAxDzZ_RHQeotUPbbJHSVg21t-pU7QijOM8ZkQNob9vxU1IYVPtWls82tAYE4XbTd7lRbWMMI6oFzxBmcyh4/s400/3e.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiiKOU6np15zhK4JGGXf1UD9NspLil7DasxB9dGQ-dOIu6QXxbSBQUNrk9070uCC6jJtBudFf8LyMr5I7Sr8z8-J8vPsCHYZdb7U-7KOGPDkQptdpDkd9hjG_sGPwWA22l5xYl8lii5H0U/s400/3f.jpg



Tujuan diberlakukannya kuota impor di antaranya:
a. mencegah barang-barang yang penting berada di tangan negara lain;
b. untuk menjamin tersedianya barang-barang di dalam negeri dalam proporsi yang cukup;
c. untuk mengadakan pengawasan produksi serta pengendalian harga guna mencapai stabilitas harga di dalam negeri.

d. Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi per unit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual barangnya lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor.



https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh8D-B6kcK-Jvwq95aBWRMp0p-GT6MTvBUSpv-hmAV5l743bJkQLdPb23Zkd964Nc7rZsbj22QxrejOIg3vqFJ5PuXoPjF-tgrz-JKHrnIwJ1UqMWKiNh9IfVILo9DCTrhpi8FLjmEm7HU/s400/3g.jpg

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTRC0CbEXsohL5HUjOvToQf4_rKWl2q82m6jCcnwu-awfbLJoQDBJxVcXdJ2cFizFdH0LentdP6n1glhv4eRwiJFRSvtFew_dqJoPj-kY__m-E46tZ3iWVwp4ztZFtWWWepUS7UCjjQfI/s400/3h.jpg




e. Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan diskriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar negeri lebih murah daripada di dalam negeri.

Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu:
- kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar daripada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
- terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen dalam negeri tidak dapat membeli barang dari luar negeri.


https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhjeakOFTQiDRBY57VtzIiAuRWOoQIdzqUAJ0Cd66He0fQALQd-3xMiLIyr49aO3ZLuJBmkcPGvUAWYTtdOFYbOcqhly86CZ6cRwyg5Nh_YuMelyIExk80kinrWHsoLfmQiEH3reT3jQzo/s400/3i.jpg


Keterangan:
Seperti diketahui bahwa laba maksimum diperoleh pada saat kurva MC sama dengan kurva MR. MC sama dengan MR di pasar dalam negeri yang dicapai pada kuantitas produksi OQ1, dan pasar luar negeri dicapai pada kuantitas produksi OQ2. Oleh karena kurva permintaan di kedua pasar memiliki kecuraman yang berbeda, di mana harga pasar dalam negeri adalah OP2 sementara harga di pasar luar negeri setinggi OP1, sehingga permintaan di pasar dalam negeri relatif lebih inelastis dibandingkan dengan pasar di luar negeri, karena kurvanya lebih curam.


2. Politik Dagang Bebas

Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untukmengadakan perdagangan bebas antarnegara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alas an bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang di mana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.


3. Politik Autarki

Politik autarki adalah kebijakan perdagangan dengan tujuan untuk menghindarkan diri dari pengaruh-pengaruh negara lain, baik pengaruh politik, ekonomi, maupun militer, sehingga kebijakan ini bertentangan dengan prinsip perdagangan internasional yang menganjurkan adanya perdagangan bebas. itu seorang importir dalam melaksanakan pembayarannya harus membeli uang dollar terlebih dahulu pada suatu bank devisa dengan kurs yang berlaku, kemudian ditransfer kepada eksportir di Amerika



Meskipun telah terjadi recovery aktifitas ekonomi global paska krisis 2008, pemulihan kondisi ekonomi negara-negara terutama negara maju dinilai masih kurang memuaskan. Meskipun telah terjadi peningkatan nilai GDP setelah resesi, nilai ini masih berada di bawah tren jangka panjang sebelum terjadinya krisis, khususnya bagi negara-negara maju. Selisih antara nilai output (GDP) setelah resesi dengan nilai output dari tren jangka panjang sebelum resesi dikenal dengan output loss. Pada tahun 2013, rata-rata output loss untuk negara-negara G20 adalah sebesar 8 persen, dengan output loss terbesar dialami oleh negara maju dengan ekonomi defisit sebesar 11 persen (IMF, 2014).
Para pakar ekonomi global menyatakan sumber terbesar terjadinya output loss berasal dari tiga komponen, yaitu investasi, produktivitas, dan ketenagakerjaan. Ketiganya dapat ditinjau dari dua sisi: sisi penawaran (supply side) dan sisi permintaan (demand side). Dari sisi permintaan, tren investasi di negara-negara G20 setelah krisis adalah 18 persen di bawah investasi sebelum krisis. Konsumsi secara umum mengalami penurunan walaupun dalam level yang moderat terutama di negara maju yang mengalami defisit ekonomi. Sedangkan dari sisi penawaran, tiga penyumbang utama output loss adalah penurunan nilai produktivitas, partisipasi angkatan kerja, dan ketenagakerjaan. Penurunan terbesar secara umum adalah produktifitas sebesar 5 persen dari tren 2008-2013, sedangkan penurunan partisipasi angkatan kerja dan employment rates menjadi issue di hampir semua negara maju.
Tulisan ini mengangkat pandangan tentang upaya-upaya yang perlu dilakukan agar pertumbuhan ekonomi secara global menjadi semakin kuat, berkelanjutan, dan berimbang. Negara-negara yang dijadikan fokus penulisan adalah negara-negara yang tergabung dalam Forum G20 yang terdiri dari 20 negara namun secara ekonomi mewakili sekitar 80% kekuatan ekonomi dunia.
Kebijakan untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Global
Untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang kuat, berkelanjutan, dan seimbang, negara-negara yang tergabung dalam G20 perlu menerapkan kebijakan-kebijakan yang dapat meningkatkan permintaan eksternal bagi negara-negara yang mengalami defisit ekonomi dan meningkatkan permintaan internal bagi negara-negara yang mengalami surplus ekonomi. Harmonisasi kebijakan fiskal dan moneter harus mencapai tiga sasaran sebagai berikut:
·                      Mengembalikan potensi nilai output ke level sebelum krisis
Kebijakan moneter berperan penting dalam menstimulasi permintaan di negara-negara maju. Dengan melakukan pelonggaran moneter (monetary easing), Bank Sentral Eropa (European Central Bank) berusaha untuk mencapai target inflasi yang telah ditetapkan serta memperbaiki neraca keuangan perbankan. Di samping kebijakan moneter, kebijakan fiskal juga berperan signifikan untuk mendorong laju permintaan melalui konsolidasi fiskal, yaitu keseimbangan antara pemotongan anggaran dan penerimaan pajak. Bagi negara berkembang, kebijakan makroekonomi yang kuat sangat diperlukan untuk mengatasi turbulensi yang mungkin terjadi.
·                      Mengembalikan keseimbangan pertumbuhan ekonomi
Konsolidasi fiskal (jumlah penerimaan pajak dan pengeluaran pemerintah) merupakan pekerjaan jangka menengah yang juga harus mendukung tujuan jangka panjang yaitu dengan meningkatkan investasi atas infrastruktur yang pada akhirnya dapat menstimulasi permintaan.
·                      Meningkatkan potensi ekonomi
Negara-negara anggota G20 menunjukkan kinerja ekonomi yang berbeda. Hal ini menunjukkan tingkat efektivitas penerapan kebijakan yang diambil. Untuk meningkatkan potensi pertumbuhan ekonomi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap struktur penetapan kebijakan. Adanya gap antara capaian kebijakan yang saat ini diambil dengan potensi yang belum tergali dapat dikurangi dengan penerapan kebijakan yang efektif berkaca pada praktek terbaik (best practices) dari negara-negara yang terlebih dahulu berhasil menerapkannya.
Prioritas Kebijakan
Dalam rangka mencapai sasaran pertumbuhan ekonomi yang lebih kuat, berkelanjutan dan berimbang, maka negara-negara anggota G20 perlu membuat prioritas kebijakan sebagai berikut:
1.                  Menciptakan lapangan kerja dan mengurangi hambatan-hambatan dalam partisipasi angkatan kerja dengan cara:
2.                   Mengurangi pengangguran jangka panjang dengan mengimplementasikan pendekatan kewajiban yang saling menguntungkan (mutual obligations approach), penerapan program pasar tenaga kerja yang aktif (Active Labour Market Programmes-ALMP), dan membatasi jumlah pensiun dini.
1.      Menciptakan lapangan kerja dengan mengurangi biaya-biaya non gaji, seperti dana pensiun, asuransi kesehatan, dan lain-lain.
2.      Mengurangi hambatan-hambatan terkait partisipasi pekerja perempuan, kaum muda, danlow-skilled workers.
3.      Meningkatkan keterampilan pekerja melalui pelatihan dan akses ke institusi pendidikan.
4.      Menghilangkan hambatan-hambatan dalam partisipasi ke lapangan kerja formal.
2.      Meningkatkan pembiayaan investasi jangka panjang dan efisiensi modal dengan:
1.      Mendorong pembiayaan swasta atas investasi jangka panjang dengan mengurangi hambatan dari sisi regulasi.
2.      Menghilangkan hambatan untuk masuknya penanaman modal asing.
3.      Meningkatkan investasi publik melalui kerja sama pemerintah dan swasta (Public-Private Partnerships – PPPs).
3.      Mengurangi hambatan perdagangan dan pengembangan rantai nilai
1.      Memperbaiki komitmen G20 terhadap kebijakan perdagangan protectionists.
2.      Mengurangi hambatan perdagangan di sektor industri dan pertanian.
3.      Liberalisasi sektor jasa.
4.      Mengurangi hambatan investasi lintas batas wilayah.
4.      Meningkatkan kompetisi guna mendukung produktivitas dan inovasi dengan:
1.      Regulasi yang mempermudah terciptanya pasar kompetitif.
2.      Mengembangkan desain dan kerjasama regulasi untuk mengurangi biaya pembentukan pasar baru.
3.      Memperkuat aturan hukum mengenai kompetisi.
4.      Menciptakan iklim bisnis yang sehat.
Tantangan Ke Depan
Kesenjangan kebijakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi antar negara anggota G20 sangat bervariasi dan menimbulkan tantangan dalam mewujudkan tujuan tersebut. Masing-masing negara memiliki kelebihan di satu area namun memiliki kekurangan di area lain. Misalnya, beberapa negara memiliki kinerja buruh yang baik namun produktivitasnya kurang baik, dan sebaliknya. Tantangan bagi negara-negara berkembang adalah mendorong potensi-potensi yang ada untuk mengejar kesenjangan produktivitas dengan negara maju dan memastikan kecukupan dan efisiensi investasi infrastruktur.
Dalam kerangka kerjasama internasional, koordinasi kebijakan dan collective action diperlukan untuk meningkatkan output dan menurunkan resiko global melalui pertumbuhan yang lebih berkelanjutan dan berimbang. Penguatan dan kerjasama yang kooperatif antar negara akan menciptakan pertumbuhan dalam jangka menengah yang lebih stabil dan tahan terhadap goncangan krisis yang mungkin terjadi lagi. Simulasi yang dilakukan IMF menunjukkan bahwa reformasi kebijakan pasar barang dan tenaga kerja, serta kebijakan rebalancing di negara-negara surplus-defisit utama, akan menaikkan GDP global sebesar 2,25 triliun dolar pada tahun 2018 (IMF, 2014). Indonesia dapat memainkan peranan aktif dengan serangkain kebijakan-kebijakan fiskal dan moneter yang harmonis dengan prioritas kebijakan G20 tanpa mengesampingkan kepentingan ekonomi nasional. Misalnya, dalam bidang investasi pemerintah memberikan kebijakan insentif fiskal untuk kegiatan di bidang usaha tertentu dan yang berada di daerah tertentu melalui Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2011 dan memberikan fasilitas bebas PPnBM untuk mobil Low Cost Green Car (LCGC) melalui Peraturan Pemerintah No. 41/2013.
Dalam upaya mendorong penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan karyawan, pemerintah memberikan beragam fasilitas perpajakan seperti insentif pajak untuk bidang usaha padat karya, dan peningkatan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di samping itu, untuk usaha kecil dan menengah dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 Milyar diterapkan PPh sebesar 1% dari omset penjualan. Tujuan dari kebijakan tersebut adalah untuk mendorong para pengusaha sektor informal beralih ke sektor formal sehingga memiliki akses yang lebih mudah dalam bidang investasi dan layanan jasa keuangan dan perbankan. Walhasil, kredibilitas negara Indonesia di mata internasional akan semakin meningkat melalui kontribusi ekonomi yang diberikan baik secara domestik maupun global. 



KESIMPULAN

Pemasaran Internasional memiliki cara pandang tersendiri pada sebuah produk baik untuk barang dan jasa.
Produk lokal berbeda dengan produk global, sebagai pemasar haruscerdas dalam melihat kondisi pasar internasional. Agar produk maupun jasa yang dipasarkandalam pasar global itu tepat sasaran dan mendapat respon positif dari konsumen.
Dalammemasarkan produk yang melintasi batas negara banyak sekali pertimbangan-pertimbangan yang perlu diperhatikan. Mengingat lingkungan dan preferensi konsumenyang berbeeda. Perusahaan perlu mempersiapkan desain produk, strategi ekspansi produk, keputusan standardisasi ataukah adaptasi produk serta penamaan merek

Tidak ada komentar:

Posting Komentar