Kamis, 09 Juni 2016

PRAKTEK PERPAJAKAN  SEMESTER VI
1.      DEFINISI PAJAK
Pajak adalah Iuran rakya kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
2.        KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
     Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan hal-hal dan aturan yang mendasar dalam perpajakan di Indonesia.
2.1         Dasar hukum KUP (Ketentuan umum dan tata cara perpajakan) yaitu :
1.      UU No. 6 Tahun 1982 Tentang UU KUP
2.      UU No .9 Tahun 1994 Tentang UU KUP
3.      UU No. 16 Tahun 2000 Tentang UU KUP
4.      UU No. 28 Tahun 2007 Tentang UU KUP

2.2         Pengertian umum perpajakan
1.      Wajib pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
2.      Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik  yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,perkumpulan, firma, kongsi, koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dan pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk  badan lain.
3.        Masa pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan oleh menteri keuangan yaitu paling lama tiga bulan takwim.
4.         Tahun pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

5.      Bagian tahun pajak
Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
6.      Pajak yang terutang
Adalah pajak yang harus dbayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.      Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.4    Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
          adalah surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5    Surat Setoran Pajak (SSP)
           surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.6     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
          Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
2.7    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
2.8  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang..



3.      PAJAK PENGHASILAN (PPh)
3.1     Aturan yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu :
1.    UU No. 7 Tahun 1983
2.    UU No .7 Tahun 1991
3.    UU No. 10 Tahun 1994
4.    UU No. 17 Tahun 2000
5.    UU No. 36 Tahun 2008
3.2     Pajak penghasilan  pasal 21
     Pph pasal 21 adala pajak atas penghasilan berupa gajih, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.3    Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan yang dipungut dari bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainya, badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
3.4    Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraankegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainya
3.5    Pajak Penghasilan Pasal 24
Penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsipnya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bias dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
3.6     Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan
3.7     Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.
4. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
       Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak  atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya..
5. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
          Pajak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan/pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
6. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
          Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima  atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun  dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
7. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak meliputi :
·         Orang pribadi
·         Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
·         Badan; dan
·         Bentuk usaha tetap (BUT)

8. BIAYA MAKSIMAL BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 108.000,- sebulan, atau Rp 1.296.000,- setahun
9. PTKP TERBARU
Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru PPh pasal 21 telah berlaku perubahanya sejak tanggal 1 Januari 2015. Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
·         Rp. 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
·         Rp. 3.000.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin
·         Rp. 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
10. TARIF PPH 21 TERBARU
Tarif PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 UU- Ph Tarif Progresif
·      Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp. 25.000.000 adalah 5%
·       Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah 10%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan RP. 100.000.000 adalah 15%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas 100.000.000 sampai dengan RP. 200.000.000 adalah 25%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 200.000.000 adalah 35%
·         Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tariff 20%lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.













 PRAKTEK PERPAJAKAN
1.      DEFINISI PAJAK
Pajak adalah Iuran rakya kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung.
2.        KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
     Ketentuan umum dan tata cara perpajakan merupakan hal-hal dan aturan yang mendasar dalam perpajakan di Indonesia.
2.1         Dasar hukum KUP (Ketentuan umum dan tata cara perpajakan) yaitu :
1.      UU No. 6 Tahun 1982 Tentang UU KUP
2.      UU No .9 Tahun 1994 Tentang UU KUP
3.      UU No. 16 Tahun 2000 Tentang UU KUP
4.      UU No. 28 Tahun 2007 Tentang UU KUP
2.2         Pengertian umum perpajakan
1.      Wajib pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan pemotong pajak tertentu.
2.      Badan
Adalah sekumpulan orang atau modal yang merupakan kesatuan, baik  yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,perkumpulan, firma, kongsi, koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dan pensiun, bentuk usaha tetap, serta bentuk  badan lain.
3.        Masa pajak
Adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan oleh menteri keuangan yaitu paling lama tiga bulan takwim.
4.         Tahun pajak
Adalah jangka waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun takwim.

5.      Bagian tahun pajak
Adalah bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
6.      Pajak yang terutang
Adalah pajak yang harus dbayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
7.      Penanggung pajak
Adalah orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.3    Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
        adalah suatu sarana administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.4    Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
          adalah surat yang boleh digunakan wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5    Surat Setoran Pajak (SSP)
           surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke kas negara melalui kantor pos atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.6     Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
          Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
2.7    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
2.8  Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang..



3.      PAJAK PENGHASILAN (PPh)
3.1     Aturan yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu :
1.    UU No. 7 Tahun 1983
2.    UU No .7 Tahun 1991
3.    UU No. 10 Tahun 1994
4.    UU No. 17 Tahun 2000
5.    UU No. 36 Tahun 2008
3.2     Pajak penghasilan  pasal 21
     Pph pasal 21 adala pajak atas penghasilan berupa gajih, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.3    Pajak Penghasilan Pasal 22
Pajak penghasilan yang dipungut dari bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainya, badan-badan tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
3.4    Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraankegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainya
3.5    Pajak Penghasilan Pasal 24
Penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pada prinsipnya dalam PPh pasal 24 adalah mencari besarnya pajak yang bias dikreditkan dengan jalan membandingkan antara pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih yang terkecil.
3.6     Pajak Penghasilan Pasal 25
Angsuran pajak yang menggunakan stelsel anggapan
3.7     Pajak Penghasilan Pasal 26
Pajak penghasilan yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.
4. PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
       Pajak bumi dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau badan yang mempunyai suatu hak  atasnya atau memperoleh manfaat dari padanya..
5. PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
          Pajak penjualan yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan/pertukaran barang, sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang kena pajak yang tergolong mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong mewah.
6. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
          Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah  setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima  atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun  dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
7. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak meliputi :
·         Orang pribadi
·         Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak
·         Badan; dan
·         Bentuk usaha tetap (BUT)

8. BIAYA MAKSIMAL BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp 108.000,- sebulan, atau Rp 1.296.000,- setahun
9. PTKP TERBARU
Penghasilan Tidak Kena Pajak terbaru PPh pasal 21 telah berlaku perubahanya sejak tanggal 1 Januari 2015. Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah sebagai berikut:
·         Rp. 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
·         Rp. 3.000.000 tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin
·         Rp. 3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
10. TARIF PPH 21 TERBARU
Tarif PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 UU- Ph Tarif Progresif
·      Wajib pajak dengan penghasilan tahunan Rp. 25.000.000 adalah 5%
·       Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000 adalah 10%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 50.000.000 sampai dengan RP. 100.000.000 adalah 15%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan diatas 100.000.000 sampai dengan RP. 200.000.000 adalah 25%
·         Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 200.000.000 adalah 35%
·         Untuk wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, dikenakan tariff 20%lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar