PRAKTEK PERPAJAKAN SEMESTER VI
1.
DEFINISI
PAJAK
Pajak adalah Iuran rakya
kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat balas jasa secara langsung.
2.
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan merupakan hal-hal dan aturan yang mendasar dalam
perpajakan di Indonesia.
2.1
Dasar
hukum KUP (Ketentuan umum dan tata cara perpajakan) yaitu :
1.
UU No. 6 Tahun 1982 Tentang UU KUP
2.
UU No .9 Tahun 1994 Tentang UU KUP
3.
UU No. 16 Tahun 2000 Tentang UU KUP
4.
UU No. 28 Tahun 2007 Tentang UU KUP
2.2
Pengertian
umum perpajakan
1.
Wajib pajak
Adalah orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di
tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan
pemotong pajak tertentu.
2.
Badan
Adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan, baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan
nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,perkumpulan, firma, kongsi,
koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dan pensiun, bentuk usaha
tetap, serta bentuk badan lain.
3.
Masa pajak
Adalah jangka
waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan oleh
menteri keuangan yaitu paling lama tiga bulan takwim.
4.
Tahun pajak
Adalah jangka
waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun takwim.
5.
Bagian tahun pajak
Adalah
bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
6.
Pajak yang terutang
Adalah
pajak yang harus dbayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak,
atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
7.
Penanggung pajak
Adalah
orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah suatu sarana administrasi perpajakan
yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.4 Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
adalah surat yang boleh digunakan
wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5
Surat
Setoran Pajak (SSP)
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke kas negara melalui
kantor pos atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.6 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
2.7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT)
Surat keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
2.8 Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat keputusan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang..
3. PAJAK PENGHASILAN (PPh)
3.1
Aturan
yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu :
1. UU
No. 7 Tahun 1983
2. UU
No .7 Tahun 1991
3. UU
No. 10 Tahun 1994
4. UU
No. 17 Tahun 2000
5. UU
No. 36 Tahun 2008
3.2
Pajak
penghasilan pasal 21
Pph pasal 21 adala pajak atas penghasilan
berupa gajih, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.3
Pajak
Penghasilan Pasal 22
Pajak
penghasilan yang dipungut dari bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi
atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainya, badan-badan tertentu baik
badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan
barang.
3.4
Pajak
Penghasilan Pasal 23
Pajak
penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraankegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan
pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainya
3.5
Pajak
Penghasilan Pasal 24
Penghasilan
yang berasal dari luar negeri. Pada prinsipnya dalam PPh pasal 24 adalah
mencari besarnya pajak yang bias dikreditkan dengan jalan membandingkan antara
pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih
yang terkecil.
3.6
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Angsuran
pajak yang menggunakan stelsel anggapan
3.7
Pajak
Penghasilan Pasal 26
Pajak
penghasilan yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia
yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri dalam bentuk usaha tetap di
Indonesia.
4.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi
dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena
adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau
badan yang mempunyai suatu hak atasnya
atau memperoleh manfaat dari padanya..
5.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak penjualan
yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan/pertukaran barang,
sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang
kena pajak yang tergolong mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong
mewah.
6. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
7. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak meliputi :
·
Orang pribadi
·
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak
·
Badan; dan
·
Bentuk usaha tetap (BUT)
8. BIAYA MAKSIMAL BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan
sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp
108.000,- sebulan, atau Rp 1.296.000,- setahun
9. PTKP TERBARU
Penghasilan Tidak Kena
Pajak terbaru PPh pasal 21 telah berlaku perubahanya sejak tanggal 1 Januari
2015. Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah
sebagai berikut:
·
Rp. 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi
·
Rp. 3.000.000 tambahan untuk wajib pajak
yang sudah kawin
·
Rp. 3.000.000 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
10. TARIF PPH 21 TERBARU
Tarif PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 UU- Ph Tarif Progresif
· Wajib
pajak dengan penghasilan tahunan Rp. 25.000.000 adalah 5%
· Wajib
pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000
adalah 10%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di
atas Rp. 50.000.000 sampai dengan RP. 100.000.000 adalah 15%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan
diatas 100.000.000 sampai dengan RP. 200.000.000 adalah 25%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di
atas Rp. 200.000.000 adalah 35%
·
Untuk wajib pajak yang tidak memiliki
NPWP, dikenakan tariff 20%lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
PRAKTEK PERPAJAKAN
1.
DEFINISI
PAJAK
Pajak adalah Iuran rakya
kepada kas Negara berdasarkan undang-undang sehingga dapat dipaksakan dengan
tiada mendapat balas jasa secara langsung.
2.
KETENTUAN
UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Ketentuan
umum dan tata cara perpajakan merupakan hal-hal dan aturan yang mendasar dalam
perpajakan di Indonesia.
2.1
Dasar
hukum KUP (Ketentuan umum dan tata cara perpajakan) yaitu :
1.
UU No. 6 Tahun 1982 Tentang UU KUP
2.
UU No .9 Tahun 1994 Tentang UU KUP
3.
UU No. 16 Tahun 2000 Tentang UU KUP
4.
UU No. 28 Tahun 2007 Tentang UU KUP
2.2
Pengertian
umum perpajakan
1.
Wajib pajak
Adalah orang pribadi atau
badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di
tentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan termasuk pemungut pajak dan
pemotong pajak tertentu.
2.
Badan
Adalah sekumpulan orang
atau modal yang merupakan kesatuan, baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi
perseroan terbatas, perseroan komanditair, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan
nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan,perkumpulan, firma, kongsi,
koperasi,yayasan atau organisasi sejenis, lembaga, dan pensiun, bentuk usaha
tetap, serta bentuk badan lain.
3.
Masa pajak
Adalah jangka
waktu yang lamanya sama dengan satu bulan takwim, kecuali ditetapkan oleh
menteri keuangan yaitu paling lama tiga bulan takwim.
4.
Tahun pajak
Adalah jangka
waktu satu tahun takwim, kecuali jika wajib pajak menggunakan tahun buku yang
tidak sama dengan tahun takwim.
5.
Bagian tahun pajak
Adalah
bagian dari jangka waktu satu tahun pajak.
6.
Pajak yang terutang
Adalah
pajak yang harus dbayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak,
atau dalam bagian tahun pajak menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan.
7.
Penanggung pajak
Adalah
orang pribadi atau badan yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk
wakil yang menjalankan hak dan kewajiban wajib pajak menurut ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2.3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
adalah suatu sarana administrasi perpajakan
yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak.
2.4 Surat Pemberitahuan Pajak (SPT)
adalah surat yang boleh digunakan
wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terhutang
menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2.5
Surat
Setoran Pajak (SSP)
surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk
melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terhutang ke kas negara melalui
kantor pos atau bank usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang
ditunjuk oleh menteri keuangan.
2.6 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat keputusan yang menentukan
besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan
pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi yang masih harus dibayar.
2.7 Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar
Tambahan (SKPKBT)
Surat keputusan yang
menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
2.8 Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat keputusan yang
menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih
besar dari jumlah pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang..
3. PAJAK PENGHASILAN (PPh)
3.1
Aturan
yang mengatur tentang pajak penghasilan yaitu :
1. UU
No. 7 Tahun 1983
2. UU
No .7 Tahun 1991
3. UU
No. 10 Tahun 1994
4. UU
No. 17 Tahun 2000
5. UU
No. 36 Tahun 2008
3.2
Pajak
penghasilan pasal 21
Pph pasal 21 adala pajak atas penghasilan
berupa gajih, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima
atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan
pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
3.3
Pajak
Penghasilan Pasal 22
Pajak
penghasilan yang dipungut dari bendaharawan pemerintah pusat/daerah, instansi
atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga lainya, badan-badan tertentu baik
badan pemerintah maupun swasta berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau
kegiatan usaha di bidang lain berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan
barang.
3.4
Pajak
Penghasilan Pasal 23
Pajak
penghasilan yang dipotong atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap yang berasal dari modal, penyerahan
jasa, atau penyelenggaraankegiatan selain yang telah dipotong pajak penghasilan
pasal 21, yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah atau subjek pajak
dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan
perusahaan luar negeri lainya
3.5
Pajak
Penghasilan Pasal 24
Penghasilan
yang berasal dari luar negeri. Pada prinsipnya dalam PPh pasal 24 adalah
mencari besarnya pajak yang bias dikreditkan dengan jalan membandingkan antara
pajak yang dipungut di luar negeri dengan batas maksimum kredit pajak dipilih
yang terkecil.
3.6
Pajak
Penghasilan Pasal 25
Angsuran
pajak yang menggunakan stelsel anggapan
3.7
Pajak
Penghasilan Pasal 26
Pajak
penghasilan yang dikenakan/dipotong atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia
yang diterima/diperoleh wajib pajak luar negeri dalam bentuk usaha tetap di
Indonesia.
4.
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
Pajak bumi
dan bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas tanah dan bangunan karena
adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik bagi orang atau
badan yang mempunyai suatu hak atasnya
atau memperoleh manfaat dari padanya..
5.
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPnBM)
Pajak penjualan
yang dikenakan terhadap nilai jual setiap perpindahan/pertukaran barang,
sehingga menimbulkan pajak berganda, PPnBM dikenakan terhadap penyerahan barang
kena pajak yang tergolong mewah dan impor barang kena pajak yang tergolong
mewah.
6. OBJEK PAJAK PENGHASILAN
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan. Penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
diterima atau diperoleh wajib pajak,
baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan bentuk apapun.
7. SUBJEK PAJAK PENGHASILAN
Subjek pajak meliputi :
·
Orang pribadi
·
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak
·
Badan; dan
·
Bentuk usaha tetap (BUT)
8. BIAYA MAKSIMAL BIAYA JABATAN
Biaya Jabatan
sebesar 5% dari Penghasilan Bruto, setinggi-tingginya Rp
108.000,- sebulan, atau Rp 1.296.000,- setahun
9. PTKP TERBARU
Penghasilan Tidak Kena
Pajak terbaru PPh pasal 21 telah berlaku perubahanya sejak tanggal 1 Januari
2015. Tarif PTKP terbaru selama setahun untuk perhitungan PPh Pasal 21 adalah
sebagai berikut:
·
Rp. 36.000.000 untuk diri Wajib Pajak
orang pribadi
·
Rp. 3.000.000 tambahan untuk wajib pajak
yang sudah kawin
·
Rp. 3.000.000 tambahan untuk setiap
anggota keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang
menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
10. TARIF PPH 21 TERBARU
Tarif PPh Pasal 21 dijelaskan pada Pasal 17 UU- Ph Tarif Progresif
· Wajib
pajak dengan penghasilan tahunan Rp. 25.000.000 adalah 5%
· Wajib
pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp. 25.000.000 sampai dengan Rp. 50.000.000
adalah 10%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di
atas Rp. 50.000.000 sampai dengan RP. 100.000.000 adalah 15%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan
diatas 100.000.000 sampai dengan RP. 200.000.000 adalah 25%
·
Wajib pajak dengan penghasilan tahunan di
atas Rp. 200.000.000 adalah 35%
·
Untuk wajib pajak yang tidak memiliki
NPWP, dikenakan tariff 20%lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar